Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR, Senin 16 Agustus 2010, tentang RAPBN Tahun 2011 dan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi dan pensiunan rata-rata 10 persen. Kenaikan akan mulai dilakukan pada tahun anggaran 2011.
Melalui kebijakan dari Pemerintah ini, Presiden ABY memutuskan kenaikan gaji pokok PNS sebagai berikut :
PNS dengan pangkat terendah,
- Penghasilan Meningkat dari Rp 1.895.700 menjadi Rp 2.000.000 sebulan.
Guru dengan pangkat terendah
- Penghasilan Meningkat dari Rp 2.496.100 menjadi Rp 2.654.000 sebulan.
Anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah,
- Penghasilan meningkat dari Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000 sebulan.Rp 2.505.200 menjadi Rp 2.625.000 sebulan.
“Perbaikan pendapatan ini dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggungjawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa. Karena keberhasilan program-program Pemerintah sangat ditentukan oleh kinerja birokrasi pemerintahan,” ujar SBY.
Pemerintah juga tetap akan memberikan gaji bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan. Pemerintah juga menganggarkan Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp3,7 triliun.
Selain gaji pokok PNS TNI dan Polri 2011 naik 10 %, Presiden menyampaikan Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 beserta Nota Keuangannya, menaikkan Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah (PNSD), Rp 6,1 triliun atau sekitar 56,0 persen menjadi Rp17,1 triliun, dan akan tetap mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp1,4 triliun. Terkait Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI dan Pensiunan 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar